Sabtu, 01 Januari 2022

Bagaimana Tata Cara Daftar E-katalog LKPP?

Pernahkah Anda mendengar tentang E-katalog LKPP? E catalog merupakan kependekan dari katalog elektronik yang kini populer. Katalog elektronik LKPP merupakan suatu sistem yang memberikan informasi secara elektronik dengan membuat berbagai daftar, harga, maupun spesifikasi yang berasal dari penyedia barang maupun penyedia jasa milik Pemerintah. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang memiliki katalog elektronik untuk memberikan kemudahan-kemudahan bagi para penyedia barang pemerintah. Cara daftar E-Katalog LKPP berikut akan membantu Anda penyedia barang atau jasa untuk mendaftarkan barangnya di E-katalog.

e purchasing lkpp,lkpp e katalog alkes,lkpp katalog mobil,e-katalog lkpp kendaraan bermotor,e-katalog lkpp buku kurikulum,e catalogue,e-katalog lkpp komputer,e katalog komputer,
Apa Keuntungan Menggunakan BRILink
Banyak keuntungan E-katalog LKPP yang dapat dirasakan para penyedia barang maupun jasa. Keuntungan pertama adalah kemudahan yang akan dirasakan oleh K/L/D/I atau Kementrian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/ Institusi yang bertugas untuk menggunakan APBN dan APBD. Penyebutan merk kini tidak diharamkan lagi. Kedua, dokumen yang disediakan sudah merupakan dokumen dalam bentuk aplikasi. Jadi, dokumen tidak lagi menumpuk. 

Berikutnya, pasar nasional akan terbentuk dengan semakin jelas serta anggarannya pun lebih cepat terserap. Jadi, E-katalog LKPP memang sangat bermanfaat baik bagi penyedia jasa maupun pemerintah.

Tata Cara Pendaftaran E-Katalog LKPP

Cara daftar E-katalog LKPP dapat dilakukan melalui 10 langkah saja. Anda tidak akan dipersulit lagi. 10 langkah ini merupakan pembaharuan dari Presiden Joko Widodo. Lalu, bagaimanakah kesepuluh langkah tersebut dapat dilakukan? Inilah 10 langkah yang perlu dilakukan:

1. Penyedia dan KLDI pertama-tama akan mengusulkan barang maupun jasa. Usulan akan diajukan kepada Direktur Pengembangan Katalog LKPP.

2. Selanjutnya adalah klarifikasi akan dilakukan oleh Direktur pengembangan LKPP.

3. Langkah selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pokja E-katalog yang akan menindaklanjuti hasil dari klarifikasi yang dilakukan oleh Direktur Pengembangan LKPP.

4. Kemudian, studi kebutuhan serta syarat-syarat penyedia dan prosesnya akan dipelajari oleh Pokja E-katalog

5. Setelah itu, proses lelang atau negosiasi harga akan dilakukan.

6. Kontrak payung kemudian akan dibuat.

7. Setelah kontrak payung dibuat, kontrak tersebut akan ditandatangani oleh LKPP.

8. Barulah penyedia barang atau jasa serta produk yang diajukan akan ditayangkan dalam E-E-Katalog LKPP.

9. Proses e-purchasing dapat dilakukan oleh LKDI dengan penyedia barang atau jasa.

10. E-purchasing akan melakukan pengadaan barang atau pun jasa setelah proses pembayaran dilakukan.

Semua itu merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan dalam melakukan pendaftaran barang atau pun jasa ke dalam E-katalog LKPP. Semua langkah akan dapat dilalui dengan lancar tanpa hambatan jika syarat-syarat yang diperlukan telah dipenuhi dengan baik. Jadi, persiapkan terlebih dahulu dokumen yang diperlukan agar dapat mendaftar dengan mudah. Itulah cara daftar E-Katalog LKPP yang perlu diperhatikan. Semua peraturan mengenai syarat maupun ketentuan yang berlaku telah ditentukan oleh pemerintah tanpa bisa diganggu gugat.