Cara daftar E Fin secara online bisa dilakukan oleh semua wajib pajak. Dengan adanya E Fin ini semua pelaporan pajak pribadi bisa dilakukan dengan mudah dan cepat. Keberadaan E Fin dari Direktorat Pajak Indonesia ini sangat membantu Anda para wajib pajak untuk melaporkan SPT setiap tahun bahkan setiap bulannya. Hal ini dikarenakan semua proses pelaporan dan penghitungan dilakukan secara online sehingga tidak memakan banyak waktu. Tentu saja untuk Anda yang mempunyai banyak aktivitas sangat terbantu dengan adanya E Fin ini.
Cara daftar E Filling pajak online ini bisa dilakukan dengan mudah. Untuk Anda yang pertama kali akan melaporkan SPT harus mendaftarkan diri secara langsung ke kantor KPP dimana Anda mendapatkan NPWP. Wajib pajak yang ingin menggunakan E Fin harus mengisi formulir permohonan terlebih dahulu yang bisa didownload secara online. Selain mengisi formulir pada saat pendaftaran harus menyertakan fotocopy KTP dan NPWP. Tidak hanya itu, Anda juga harus mempunyai email yang masih aktif.
SPT Yang Bisa Menggunakan E Fin
Walaupun daftar E Fin secara online bisa dilakukan oleh semua wajib pajak, namun tidak semua SPT bisa didaftarkan dengan menggunakan E Fin. Hanya dua jenis SPT saja yang bisa menggunakan E Fin yaitu:
1. SPT PPh wajib pajak pribadi dengan formulir 1770S
SPT ini merupakan SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang mempunyai penghasilan dari pemberi kerja. Wajib pajak wajib melaporkan penghasilannya dari semua pekerjaan yang dilakukannya. Jenis wajib pajak yang menggunakan formulir 1770S adalah TNI, PNS, karyawan swasta, pengajar, Polisi, dan lain sebagainya.
2. SPT PPh wajib pajak pribadi dengan formulir 1770SS
SPT ini merupakan SPT yang dilaporkan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha ataupun pekerjaan lainnya yang mempunyai penghasilan kotor kurang dari 60 juta per tahunnya. Jenis SPT ini dilaporkan oleh para pekerja yang juga mempunyai usaha sampingan.
Keuntungan Menggunakan E Fin
Selaian daftar E Fin secara online sangat mudah, menggunakan E Fin juga banyak keuntungannya. Keuntungan yang bisa didapatkan dengan menggunakan E Fin diantaranya yaitu:
1. SPT dapat disampaikan dengan aman dan cepat selama 24 jam tanpa batas.
2. Dalam penyampaian SPT tidak dikenakan biaya tambahan atau gratis.
3. Tidak akan ada salah perhitungan, hal ini dikarenakan semua perhitungannya dilakukan dengan menggunakan sistem komputer.
4. SPT dapat diisi dengan mudah, hal ini dikarenakan pengisian dilakukan dengan tampilan wizard yang bisa diisi dengan mudah.
5. Terdapat validasi sehingga tidak akan ada kekurangan data atau kesalahan data.
6. Dapat mengurangi penggunaan kertas sehingga ramah lingkungan.
7. Tidak ada pengiriman dokumen yang harus dilakukan oleh para wajib pajak.
Efiling pajak 2016 saat ini sudah bisa digunakan oleh semua wajib pajak. Dengan menggunakan Efiling tentunya pelaporan SPT akan lebih mudah dan praktis. Sehingga tidak ada lagi wajib pajak yang terlambat melaporkan kewajibannya. Ya, demikianlah yang bisa penulis sampaikan tentang daftar E Fin secara online, semoga bermanfaat.