Sabtu, 01 Januari 2022

Cara Daftar E-fin Pajak Secara Mudah

Cara Daftar E-fin Pajak - Membayar pajak merupakan kewajiban bagi wajib pajak. Terdapat berbagai macam jenis pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak. Contohnya pajak bumi dan bangunan, pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor dan lain-lain. Ada pula pajak yang harus dibayarkan ketika Anda membeli barang-barang yang ada di supermarket. Jadi, hampir setiap orang pernah membayar pajak tanpa menyadarinya. Cara daftar E-fin pajak dapat membantu Anda untuk dapat membayar pajak secara online dengan lebih mudah. 

cara mendapatkan efin secara online,efin online registration,aktivasi efin,lupa efin pajak,cara daftar e filing pajak online,login efin,efiling pajak ,e filing,
Cara Daftar Edmodo Untuk Mahasiswa
Aplikasi yang telah diakui oleh Direktorat Jendral Pajak ini sangat membantu semua wajib pajak di kehidupan yang serba maju ini. Apa itu E-fin pajak? E-fin pajak adalah suatu nomor identitas dari DJP yang ditujukan kepada wajib pajak. Nomor identitas ini dapat dilakukan untuk melakukan transaksi secara elektronik kepada Direktorat Jendral Pajak. E-fin merupakan kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number yang dapat digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan secara online. 

Biasanya, orang merasa enggan atau malas untuk melaporkan SPT ke kantor pajak. Oleh karena itu, dengan menggunakan E-fin pajak diharapkan dapat membantu wajib pajak untuk melaporkan SPT dengan lebih mudah.

Bagaimana Cara Daftar E-Fin Pajak?
Cara daftar E-fin pajak dapat dilakukan dengan mudah, cukup sehari saja. Anda dapat melakukan registrasi secara online. Kemudian, Anda dapat pergi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mendaftarkan akun Anda agar dapat terhubung dengan Direktorat Jendral Pajak. Langkah-langkah pendaftaran E-fin pajak online adalah sebagai berikut:

  • 1. Anda masuk ke situs app.online-pajak.com/efin_login.
  • 2. Setelah masuk, Anda harus mengisi formulir yang disediakan dengan lengkap dan sebenar-benarnya.
  • 3. Lakukan pendaftaran akun ke OnlinePajak.
  • 4. Selanjutnya Anda akan diarahkan untuk mendownload formulir yang telah diisi.
  • 5. Cetak formulir yang telah diisi.
  • 6. Anda harus mengikuti langkah-langkah pada halaman tersebut.
  • 7. Siapkan pula dokumen-dokumen yang harus dilampirkan seperti alamat email yang masih digunakan, NPWP asli dan fotokopinya, serta KTP asli dan fotokopinya.
  • 8. Datanglah ke Kantor Pelayanan Pajak dengan membawa data yang diperlukan.
  • 9. Anda akan mendapatkan E-fin milik Anda, dan segera lakukan registrasi.
  • 10. Registrasi dapat dilakukan pada halaman Efiling pada menu pengaturan yang ada di OnlinePajak.

Anda sudah dapat menikmati berbagai kemudahan seperti melaporkan SPT secara online. Anda tidak perlu khawatir karena data Anda akan disimpan dengan rahasia. Dengan menggunakan aplikasi E-fin ini diharapkan seluruh wajib pajak dapat melakukan apa yang menjadi kewajibannya dengan lebih mudah. Wajib pajak tidak lagi diharuskan untuk mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan apa yang menjadi kewajibannya. Semuanya dapat dilakukan dengan mudah secara online.
Ya, itulah cara daftar E-fin pajak secara online yang sederhana dan mudah. Selamat menikmati berbagai layanan menarik di E-fin pajak online. Semoga informasi ini bermanfaat ya.