Daftar pustaka merupakan salah satu bagian yang sangat penting dalam sebuah tulisan. Apalagi tulisan tersebut bersifat ilmiah, dengan adanya daftar pustaka tentunya tulisan yang dibuat akan lebih kuat. Cara menulis daftar pustaka secara umum berbeda-beda sesuai dengan sumber yang diambil. Dalam pembahasan kali ini akan diberikan bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang-undang dan buku resmi yang tidak ada pengarangnya. Aturan dalam menulis daftar pustaka dari undang-undang ini memang sedikit berbeda dengan sumber buku lainnya.
Penulisan daftar pustaka dari buku undang-undang dilakukan dengan urutan yang berbeda dengan buku pada umumnya. Adapun urutan dalam menuliskan daftar pustaka yang bersumber dari undang-undang yaitu: Republik Indonesia. Tahun undang-undang. Nama undang-undang. Lembaran Negara RI, tahun undang-undang. Sekretariat Negara. Jakarta. Urutan ini sesuai dengan aturan penulisan daftar pustaka yang benar. Agar lebih jelas bagaimana cara menulis daftar pustaka dari undang-undang, perhatikan contoh berikut ini.
Misalnya Anda mengutip Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan lembaran ke 50, maka cara penulisan daftar pustakanya yaitu: Republik Indonesia. 2003. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Lembaran Negara RI Tahun 2003, No. 55. Sekretariat Negara. Jakarta. Dalam penulisan judul undang-undang yang digunakan haruslah dicetak dengan huruf miring. Selain itu, gunakan tanda pemisah titik dan koma sesuai dengan aturan yang berlaku.
Cara Menulis Daftar Pustaka Dari Sumber Dokumen Resmi
Buku resmi ini merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu instansi negara. Misalnya saja Balai Bahasa, Kementrian, Pusat Pembinaan Bahasa, dan berbagai instansi resmi pemerintah lainnya. Untuk menuliskan daftar pustaka dari dokumen resmi ini, Anda perlu mencantumkan instansi yang mengeluarkan dokumen resmi tersebut. Adapun urutan penulisan daftar pustaka yang bersumber dari dokumen resmi negara yaitu:
- 1. Nama instansi yang membuat
- 2. Tahun
- 3. Judul
- 4. Kota
- 5. Instansi pemerintah yang menerbitkan
Setiap urutan ini dipisahkan dengan tanda titik. Untuk lebih jelasnya akan diberikan contoh daftar pustaka dari buku dan dokumen resmi. Misalnya saja dokumen yang digunakan dikeluarkan oleh Balai Bahasa Indonesia dengan tahun pembuatan 1968 dan berjudul Pedoman Membuat Singkatan serta diterbitkan di Jakarta oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. Dengan data ini, maka cara menulis daftar pustakanya yaitu: Balai Bahasa Indonesia. 1968. Pedoman Membuat Singkatan. Jakarta: Depdikbud.
Cara menulis daftar pustaka dari undang-undang dan buku atau dokumen resmi ini memang sedikit berbeda. Dengan mengetahui caranya, maka Anda tidak akan salah lagi dalam menuliskan daftar pustaka. Cara menuliskan daftar pustaka yang benar dari undang-undang ini biasanya dibutuhkan oleh para mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi. Namun untuk Anda penulis artikel ilmiah juga perlu menuliskan daftar pustaka dengan benar dalam setiap karangan ilmiah yang Anda tulis.